Daftar isi :

1.Definisi Hutan
2.Definisi Ilegal loging
3.Dampak illegal loging
4.Faktor Penyebab Illegal logging
5.Ilegal Logging di Indonesia
6.Informasi illegal loging di indonesia
7.Kesimpulan
8.Daftar pustaka ( Referensi


Kata Penghantar

Praktek illegal logging merupakan tindakan melawan hukum danoleh sebab itu harus secepatnya diberantas. Illegal logging dapatdilakukan dengan dua cara, yaitu pertama dilakukan oleh operatorsah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam ijin yang dimilikidan kedua melibatkan pencuri kayu dimana pohon-pohon ditebangoleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untukmenebang. Penyebab illegal logging adalah pertama adanya krisisekonomi yang berkelanjutan mengakibatkan tingginya harga –harga barang konsumsi, sementara masyarakat disekitar hutanyang sudah miskin tidak lagi mampu mencukupi kebutuhanhidupnya dan yang kedua industri kayu tidak dapat bertahandengan harga bahan baku kayu yang semakin mahal. Untuk kasusPulau Jawa illegal logging menjadikan luas areal hutan di PulauJawa semakin menyempit, yang pada gilirannya kemampuan hutanatau daya dukung hutan terhadap kebutuhan manusia semakinberkurang dan akibat selanjutnya diperkirakan kerugian negarasetiap tahun mencapai hampir setengah triliyun rupiah.

Kembali pada illegal logging, penebangan tidak sah tersebut muncul salah satunya akibat peningkatan kapasitas industri kayu yang yang tidak dibarengi dengan analisa terhadap daya dukung lingkungan, penghormatan terhadap hak-hak tenurial, korupsi, persiapan hutan tanaman industri yang akan mensuplai bahan baku dan kecenderungan untuk melihat hutan sebagai potensi ekonomi berdasarkan tegakan pohon yang ada didalamnya.
Hutan itu sendiri dipandang dengan sudut pandang yang berbeda. Baik oleh masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.Berikut ini bisa memberikan persepsi dari masing-masing pihak tentang hutan itu sendiri:
Penguasa nusantara, sejak lama memiliki kecenderungan untuk melihat hutan berdasarkan tegakan kayu diatasnya. Penjajah Belanda dan Jepang juga melihat hutan sebagai sumberdaya yang harus diekstraksi untuk pembuatan kapal, perdagangan, lahan penanaman untuk omoditi ekspormaupunsebagaipelumasmesinperang,dsb.

Pendahuluan

Hutan adalah sumber daya alam yang sangat penting fungsinya untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup.Hutan juga merupakan suatu lapangan bertumbuhnya pohon-pohon yang secara keseluruhan dari persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.Pembangunan hutan merupakan salah satu sasaran pembangunan nasional yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.Hutan itu sendiri dipandang dengan sudut pandang yang berbeda. Baik oleh masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.Tabel berikut bisa memberikan persepsi dari masing-masing pihak tentang hutan itu sendir.Menyadarai pentingnya peranan hutan dalam kehidupan masyarakat serta untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, pemerintah harus tidak berpangku tangan melainkan bertindak dan mengambil langkah baik preventif maupun represif untuk menanggulangi praktek illegal logging yang telah lama terjadi. Disahkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus mampu dijadikan senjata bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku illegal logging. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sepanjang sesuai koridor hukum diyakini akan dapat meminimalisir praktek illegal logging
Penebangan – penebangan yang dilakukan tanpa menggunakan kaidah– kaidah dan norma norma yang berlaku, yang sering disebut sebagai penebangan liar atau illegal logging,menjadikan hutan kehilangan fungsi pokoknya. Akibatnya lebih lanjut dari hilangnya fungsi hutan ini adalah banyak terjadinya banjir, tanah longsor, turunnya mutu tanah, perambahan hutan yang berakibat semakin menyempitnya areal hutan, berkurangnya pendapatan masyarakat disekitar hutan, dan dampak selanjutnya adalah berkurangnya kemampuan biosfer menyerap CO2 yang berakibat pada penambahan tinggi suhu dipermukaan bumi atau sering disebut sebagai pemanasan global, sehingga tidak menempatkan lagi hutan sebagai paru-paru dunia. Oleh karena itu,menempatkan hutan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan memanfaatkanhutan dengan sebaik-baiknya.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah seperti daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara lain.Masalah yang kompleks tersebut bagi pembangunan kehutanan namun menyadari arti pentingnya hutan bagi kelangsungan hidup umat manusia pada umumnya adalah masalah dari illegal loging. Maka,mutlak hutan harus melakukan pelestarian hutan serta melindungi keberadannya demi kelangsungan hidup umat manusia itu sendiri sehingga dapat mencegah aksi para pelaku illegal logging yang hanya mencari keuntungan pribadi semata.

Penebangan Hutan Liar merupakan Ilegal Loging




1) Definisi Hutan

Hutan adalah suatu lapangan pohon pohon secara keseluruhan merupakanpersekutuan hidup alam hayati besertaalam lingkungannya, dan yang ditetapkanoleh pemerintah sebagai hutan. Sepertiapa yang juga pernah dikemukan Odum(1997) bahwa hutan sebagai suatu ekosistem, bukanhanya terdiri dari komunitas tumbuhan dan hewan saja, akan tetapi meliputi juga keseluruhan interaksinya dengan faktor tempat tumbuh dan lingkungannya.Berdasarkan pemilikannya hutan dibagi menjadi : Hutan Negara danHutan Milik. Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuhdiatas tanah yang tidak dibebani hak milik, sedangkan Hutan Milik adalah hutanyang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik. Menurut fungsinya hutan milik negara dibagi menjadi :

LHutan Lindung
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna pengaturan tat air, pencegahan bencana banjir, erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah.

a. Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.

b. Hutan Suaka Alam
Hutan Suaka Alam adalah kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan hayati dan atau mafaat lainnya.

c. Hutan Wisata
Hutan Wisata adalah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau wisata buru.

Selanjutnya apabila dilihat dari proses terjadinya, hutan dibagi menjadi Hutan Alam dan Hutan Buatan. Hutan Alam adalah hutan yang vegetasinya telahtumbuh mencapai klimaks, tanpa atau sedikit campur tangan manusiasedangkan Hutan Buatan adalah hutan yang vegetasinya banyak campur tangan manusia.Dan masih banyak jenis – jenis hutan yang lain antara lain hutan biasa,hutan cadangan, hutan keruh dan hutan konifer.Hutan itu sendiri dipandang dengan sudut pandang yang berbeda.Baik oleh masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.Hutan yang lebat, pepohonan hijau yang terhambar sepanjang kepuluan di Indonesia khususnya pulau Kalimantan , membawa suatu berkah dan nilai kekayaan alam yang tidak terhingga pada bangsa ini.Semua kekayaan atas sumber daya hutan yang berlimpah telah mengubah manusia menjadi serakah dan tidak terkendali dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dengan berbagai cara.Yang marak dan menjadi masalah nasional adalah banyaknya kasus ilegal logging di daerah yang masih menyimpang hutan, tidak terkecuali di Indonesia.Sebagian kalangan menempatkan praktek illegal logging sebagai kejahatan terorisme lingkungan global karena melihat intensitas dan skala dampak ancaman dari perspektif lingkungan yang akan mengancam kehidupan umat manusia. Perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum karena dampaknya sangat besar bagi lingkungan
2) Definisi Ilegal loging

Illegal logging bukanlah sebuah masalah baru.Usianya hampir sama dengan sejarah penebangan komersial itu sendiri. Di Indonesia, sejak jaman penjajahan Belanda, pencurian kayu kecil-kecilan sering dilakukan di tanah-tanah yang diberikan izin konsesi penebangan oleh Belanda .Bahwa illegal logging menjadi perhatian yang sedemikian besar pada saat ini tidak lain karena skala dan intensitasnya yang memang sangat luar biasa.Definisi illegal logging itu sendiri belum menemukan bentuk bakunya. Perbedaan dalam menentukan definisi ini seringkali terjadi, baik antara ornop lokal, ornop international dan masyarakat. Pada tahun 2000, Telapak menyelenggarakan lokakarya untuk menemukan definisi tersebut.Disepakati pada saat itu definisi dari illegal logging adalah “Kegiatan kehutanan yang tidak mendapat ijin dan yang merusak”.Istilah illegal – logging muncul ketika banyak terjadi penebangan – penebangan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap fungsi dan manfaat hutan. Illegal – logging diartikan sebagai kegiatan penebangan hutan secara liaryang berarti bahwa melakukan penebangan hutan dengan tidak menggunakan kaidah – kaidah atau norma – norma yang berlaku dan mengabaikan kaidah Sebenarnya permasalahan illegal logging telah lama terjadi, jauh sebelum hutan di Jawa dikelola oleh Perhutani, hal ini dikarenakan budaya ini telah diwariskan dari generasi ke generasi, apalagi jika dikaitkan dengan faham gerakan samin yang diyakini di sebagian masyarakat Kabupaten Blora yang antara lain menyebutkan bahwa kamu sekalian tidak dilarang untuk mengambil kayu di hutan negara, karena hutan negara adalah hutan milik rakyat juga. Namun kamu jangan mengambil sesuatu dari rumah tetangga kamu, karena merekalah yang akan membantu jika kamu mengalami kesulitan. Sehingga secara perlahan hutan ini menyusut keberadaannya apalagi jika tidak segera dilakukan reboisasi.
Seiring terjadinya krisis di negara Indonesia dan juga dimulainya reformasi disegala bidang kehidupan juga berdampak kedalam kehidupan ekonomi masyarakat disekitar hutan. Upaya memanfaatkan situasi berupa tindakan pelanggaran hukum dibidang kehutanan khususnya pencurian kayu jati oleh sebagian masyarakat desa sekitar hutan yang tidak bertanggungjawab dengan dalih krisis pangan mulai terjadi.Pencurian kayu jati dari tahun ketahun selalu mengalami peningkatan yang mengakibatkan nilai kerugian yang diderita oleh pemerintah semakin bertambah. Hal ini disebabkan pencurian pohon jati tersebut dilakukan secara massal diberbagai wilayah.Istilah illegal logging berpotensi membawa pemaknaan dangkal atas kompleksitas masalah kehutanan Indonesia, karena illegal logging kerap dilihat seolah-olah sebagai sebuah masalah utama yang harus diperangi dengan segala cara, tanpa melihat akar masalah yang menyebabkan terjadinya fenomena illegal logging tersebut. Illegal–logging atau sering juga disebut pembalakan illegal oleh Forest Watch Indonesiadigunakan untuk menggambarkan semua praktek atau kegiatankehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengolahan dan perdagangankayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Pada prinsipnya ada dua jenisillegal – logging.Yang pertama dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam ijin yang dimiliki. Dan yang kedua adalah melibatkan pencuri kayu dimana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang.
Jadi,Illegal logging adalah masalah yang kompleks bagi pembangunan kehutanan namun menyadari arti pentingnya hutan bagi kelangsungan hidup umat manusia pada umumnya, masyarakat Kabupaten Blora dan bangsa Indonesia pada khususnya, maka mutlak hutan harus melakukan pelestarian hutan serta melindungi keberadannya demi kelangsungan hidup umat manusia itu sendiri sehingga dapat mencegah aksi para pelaku illegal logging yang hanya mencari keuntungan pribadi semata.

3)Dampak illegal loging

Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Adapun dampak-dampak Illegal Logging sebagai berikut.

*) Longsor dan Banjir di berbagai wilayah

Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Kerusakan lingkungan yang paling terlihat yaitu di daerah Sumatera yang baru saja dilanda banjir badang dan tanah longsong sangat parah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat banjir dan tanah longsor.Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia.Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk. Para pembalak liar hidup di tempat yang mewah, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah dekat hutan dan tidak melakukan Illegal Logging hidup miskin dan menjadi korban atas perbuatan biadap para pembalak liar. Hal ini merupakan ketidakadilan sosial yang sangat menyakitkan masyarakat.

*) Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan.

Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi

*) Semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur.

Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.

*) Musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi

Konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait.Semakin langkanya orang utan juga merupakan dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia membawa orang utan semakin terancam punah. Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging. Ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah dan masyarakat agar ikut aktif dalam mengatasi masalah Illegal Logging di Indonesia.

*) Global warming

Yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Bahkan di Indonesia juga telah megalami dampak global warming yang dimulai dengan adanya tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang di Indonesia dan negara-negara tetangga.

*) Sulitnya lapangan kerja

Mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran, menjadikan hutan sebagai lahan atau tempat tumpuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakatdengan cara memanfaatkan hutan dengan sebanyak-banyaknya, meskipun dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku.

4)Faktor Penyebab Illegal logging

Praktek illegal logging yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yangtidak bertanggung jawab terjadi karena beberapa hal yang kesemuanya salingterkait. Penyebab tersebut adalah :

pertama adanya krisis ekonomi yangberkelanjutan mengakibatkan tingginya harga – hargabarang konsumsi,sementara masyarakat disekitar hutan yang sudah miskin tidak lagi mampumencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga salah satu cara yang paling mudahadalah memanfaatkan hutan untuk kepentingan diri sendiri dengan jalanmemanfaatkan hutan dengan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatanhutan, khususnya kayu, dengan cara yang tidak benar.

Kedua dengan krisisekonomi pula mengakibatkan perusahaan yang bergerak disektor kehutanan,khususnya industri kayu, banyak yang mengalami kemunduran usaha, karenatingginya harga – harga barang produksi, sehingga untuk mendapatkan bahanbaku kayu dengan harga murah dilakukan pembelian dari kayu yang tidak syahyang berasal dari hasil praktek illegal logging.

Ketiga, lemahnya penegakanhukum, karena tidak adanya concerted action yang dapat menyuburkan praktekkorupsi, kolusi dan nepotisme. Disamping itu kurangnya dana atau lack of budgetdalam upaya mendukung kemampuan politik dan kurangnya tekanan publik.Pada tataran masyarakat, kondisi moral, sosial dan budaya masyarakat, sertaaparat cenderung menjadi tidak kondusif terhadap kelestarian hutan dan dilainpihak masih banyak industri pengolahan kayu yang membeli dan mengolah kayu dari hasil illegal logging.

5)Ilegal Logging di Indonesia

Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Global warming membawa dampak seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya.Hutan yang lebat, pepohonan hijau yang terhambar sepanjang kepuluan Kalimantan, membawa suatu berkah dan nilai kekayaan alam yang tidak terhingga pada bangsa ini. Semua kekayaan atas sumber daya hutan yang berlimpah telah mengubah manusia menjadi serakah dan tidak terkendali dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dengan berbagai cara. Yang marak dan menjadi masalah nasional adalah banyaknya kasus ilegal logging di daerah yang masih menyimpang hutan, tidak terkecuali Kalimantan Timur.Hampir setiap hari ada berita terjadinya pencurian, perambahan, kerusakan hutan, dan illegal logging, begitu besar nilai kekayaan sumber daya hutan, sehingga menarik beberapa oknum pejabat dari tingkat kampung sampai birokrat Jakarta berebut untuk menikmati madunya hutan dalam ramuan korupsi dengan cara melakukan tindakan illegal logging dan celakanya dalam rana hukum tindakan dalam kasus korupsi dan illegal logging yang dilakukan mendapat putusan bebas.
Menurut Indriyanto Seno Adji, menjadi sebab mengapa penanggulangan korupsi, serta suap pada kasus-kasus illegal logging, karena sudah mengakar kuat dalam perilaku politik, sosial, ekonomi, dan budaya bangsa. Kemudian menurutnya dalam pembrantasan korupsi dan illegal logging perlu dilakukan dengan cara dan pendekatan yang sistemik yakni dalam hal ini untuk meminimalisasi karupsi dengan salah satu cara upaya melakukan antisipasi terhadap meluasnya perbuatan korupsi dangan memaksimalkan peranan pengadilan pidana. Dalam sisi sistem, peradilan pidana merupakan salah satu usaha masyarakat untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas tolerensi.
Terjadinya putusan bebas (verjspraak) yang dijatuhkan oleh hakim, pada Pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika pengadilaan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Dengan demikian dalam kasus korupsi dan illegal logging, sangat susah untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana .
Untuk masalah korupsi, mengaju pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Karupsi, dalam undang-undang itu ada 30 (tiga puluh) bentuk/jenis perbuatan tindakan pidana karupsi. Illegal logging tidak ada defini secara tegas dalam aturan perundang-undangan Pada praktek pembrantasan dan penegakan hukum, rumusan illegal logging mengalami perluasan makna, yakni rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengelolaan hingga jual beli, (impor) kayu yang tidak sah, bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerusakan hutan.
Dengan demikian, esensi dari tindak pidana illegal logging, bahwa tindakan itu menyebabkan kerusakan hutan yang secara tidak langsung merusak ekosistem yang ada dan kelestarian fungsi hutan terganggu, kemudian terabaikanya HAM, dalam hal ini dilanggarnya hak-hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dan baik .
Banyak putusan bebas terhadap kasus illegal logging, misalnya di Papua ada 14 putusan bebas dalam perkara illegal logging, juga putusan bebas pada kasus Dalianus Lunggung Sitorus di Padang, yang didakwa melakukan illegal logging seluas 80.000 ha dan lain-lain.
Semua itu menjadi renungan kita bersama, dalam menyikapi putusan bebas terhadap kasus karupsi dan illegal logging, beberapa hal-hal yang terjadi dipengadilan adalah proses pembuktian, dimana hukum administrasi lebih diutamakan dari pada rana hukum pidana, apalagi dengan saksi ahli yang mendukung.
Kita tidak mencari kambing hitam dengan adanya banyak putusan bebas dalam kasus karupsi dan illegal logging, namun sudah saatnya kita bijak memandang alam yang indah nan hijau berubah hutan, jangan kemudian dijadikan hambaran lubang-lubang gundul akibat illegal logging bahkan menjadi padang pasir. Tentu sangat mengerihkan membayangkan.
Mulai menjaga hutan kita, milik Tuhan yang diberikan pada bangsa ini, jangan atas nama kesalahan prosudur admnistrasi, hutan kita dibiarakan dibabat habis, terdakwanya hidup bebas, semantara bencana mengintai kita kapanpun. Akan datang longsong, jika bukit gundul, akan ada pencemaran, hilangnya keanekaragaman hayati, habitat hewan yang punah dan bencana ekologi. Sedih kita, yang menanggung bencana ekologi itu anak cucu kita kelak, akibat ulah dan keserakan untuk menguasai sumber daya hutan tanpa terkendali.
Birokrat jangan mengobral atas nama izin pemanfaatan hutan yang ujung-ujung untuk usaha memperlancar tindakan illegal logging, dan para hakim yang terhormat dalam memutuskan, sudah saat berbijak pada upaya melindungi lingkungan kita dari ulah serakah oknum yang merusakan hutan.

Kedepan sudah waktunya kita lakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal loging, semua aparat penegak hukum untuk melakukan komitmen dalam pembrantasan illegal logging. Jangan diputus bebes terus pak hakim, nanti hutan kita habis!

6)Informasi illegal loging di indonesia

(+) Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.
Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19 propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen.

(+) Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten.
Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.
(+) Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996).

7)Kesimpulan

Praktek illegal logging merupakan tindakan melawan hukum dan olehsebab itu harus secepatnya diberantas. Illegal logging dapat dilakukan dengandua cara, yaitu pertama dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan ketentuandalam ijin yang dimiliki dan kedua melibatkan pencuri kayu dimana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hal legaluntuk menebang.Illegal logging menimbulkan banyak kerugian baik secara social, ekonomi maupun ekologi. Dampak sosial yang dirasakan adalah bahwa masyarakatdisekitar hutan mendapat tekanan dari oknum – oknum yang mempunyaikepentingan untuk melakukan praktek illegal logging, sehingga timbul pemikiran bahwa illegal logging sering dilakukan oleh masyarakat disekitar hutan.dengan mempertimbangkan beberapa aspek dapat disarankan sebagai berikut :

1.Penegakan hukum harus lebih ditingkatkan, karena ini merupakan kunci pokok yang harus disepakati bersama dan merupakan komitmen nasional
2.Pemberdayaan masyarakat desa hutan harus lebih ditingkatkan, baik itumelalui program Perum Perhutani dengan PHBM nya maupun program –program lain dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
3.Pemberantasan terhadap pedagang - pedagang sebagai penadah kayu danindustri-industri kayu yang menggunakan bahan baku kayu dari hasil illegallogging secara kontinu dan terprogram dengan melibatkan berbagai unsurdalam masyarakat.
4.Memberikan penghargaan pada masyarakat atau aparat yang dapatmenunjukkan atau menangkap pedagang – pedagang dan industri – industriyang menggunakan kayu dari hasil illegal logging.
5.Kebijakan Pemerintah yang dilakukan dalam rangka pemberantasanpenebangan liar ini harus bersifat antar departemen dengan melibatkanseluruh instansi yang terkait.
6.Tindakan penanggulangan harus dilakukan dengan cara cepat, baik daritingkat lapangan sampai dengan ketingkat pusat maupun pada tingkat internasional, termasuk kerja sama semua pihak dan upaya pemanfaatanyang lebih efektif dari informasi secara ilmiah dalam rangka pembuatan kebijakan.

8)Daftar pustaka ( Referensi)

http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
http://hijauindonesia.org/the-institute/institute-artikel/52-deforestasi-dan-illegal-logging.html
http://www.isai.or.id/?q=bagian+pertama-pembabat+hutan+bernama+illegal+logging+
http://beritalingkungan.blogspot.com/2006/02/illegal-logging-sebuah-tindak-pidana.html
http://hetikyuliati.blog.friendster.com/2008/11/dampak-illegal-logging-di-indonesia/
http://beritamanado.com/2010/01/15/sulut-marak-ilegal-loging/
|
This entry was posted on 18.06 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

2 komentar:

On 20 Februari 2016 pukul 07.31 , Nofx iwan mengatakan...

jadi utan apa yang kami bisa olah untuk menjadi kebutuhan masarakat kami..??karna polhot sering menankap tukang becak bawak yau...tolong di jawap ...??

 
On 23 Juni 2016 pukul 09.07 , muhinjjaya mengatakan...

masih banyak pekerjaan halal yang lain nya ko selain menebang hutan lindung..boleh menebang asal jangan lupa menanam kembali demi masa depan anak cucu kita..tks